Tampilkan postingan dengan label aman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Desember 2016

Desa baron

PROFILDESA BARON2.1.KONDISI DESA2.1.1.Sejarah DesaBaronDesa Baron adalah salah satu desa diantara 26 desa yang ada di kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Desa Baron terdiri dari 2 Dusun yaituDusun BarondanDusunKwangen,yangterletak diperbatasan wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongandanberada dialiran sungai Bengawan Solo.Dari beberapa penelusuran atau penelitian sumber sejarah asal usul sejarah Desa baron terdapat berbagai versi yang akurasinya dapat mempengaruhi otentitas data namun sejarah ditulis dengan sebuah hikayat hidup yang menjadi bagian dongeng (cerita mulut) antar generasiKonon asal usul Desa Baron tidak lepas darikeberadaan bengawan solo yang terletak di sebelah utara desa baron menurut seorang kiyai atau ulama’yang mampu menganalisa sesuatu yang akan terjadi ,ada seorang lelaki setengah baya yang telah melakukan perjalanan jauh ( Musafir )sedang berteduh dibawah pohon sambil menghilangkaan lelah dan hausnya dia memperhatikan tempat di sekitarnya.ternyata beliau sangat tertarik untuk menetap dan membuat rumah di tempat tersebut bersama isterinya beliau mengumpulkan warga sekitarnya untuk saling berbagi ilmu “BAHRON” Kata itu yang menjadi perbincangan masyarakat sekitarnya karena kepintaranya dalam memberikan pengajian dan pengobatan sehingga Bapak Bahron terkenal dengan sebutan orang pintar (Kiyai) karena sulitnya logat jawa untuk mengucapkan bahasa arabdengan fasih akhirnya nama Bahron menjadi sebutan “BARON”Sayang perjuangan Bapak Bahron tak ada yang meneruskan .Tuhan tidak memberikan keturunan tapi sepeninggal Bapak Bahron banyak warga sekitarnya menempati areal rumah  Bapak Bahron  yang pada akhirnya menjadi cilkal Bakal Berdirinya desa BARON,Bahron Orang yang pertama kali tinggal di perkampungan dan pertama kali yang jenazahnya dimakamkan di Desa Baron maka kata “Baron” merupakan Plesetan nama beliau “Baron”.2.1.1.DemografiBerdasarkan Data Administrasi Desa Baron tahun 2015yang ada, jumlah penduduk Desa Baron adalah2.275jiwa, yang terdiri dari1.153jiwa laki-laki dan1.122jiwa perempuan, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak550KK.Berdasarkan Hasil Pengkajian keadaan desadiperoleh hasil sebagai berikut :A.Daftar Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan desa berdasarkan masalah dan potensi dariDiagram Kelembagaan tergambar sebagai berikut :1)Besar kecil gambar lingkaran  menggambarkan  Lembaga yang ada,2)Sedangkan jarak lingkaran dengan lingkaran warga menggambarkan pengaruh maupun interaksi Lembaga tersebut dengan warga.a.Diagaram KelembagaanTabel 1.a.b.Daftar Masalah dan Potensi dari Bagan KelembagaanTabel 1.b.B.Diagram MusimDaftar Masalah dan potensi hasil pengkajian keadaan desa berdasarkan masalah dan potensi dariDiagram Musim tergambar sebagai berikut :1)Banyaknya gambar menggambarkan tentang besarnya potensi maupun masalah yang ada pada bulan tersebut2)Sedikitnya gambar menggambarkan tentang kecilnya potensi maupun masalah yang ada pada bulan tersebuta.Gambar Kalender MusimTabel 2.a.b.Daftar Masalah dan Potensi dari Kalender MusimTabel 2.b.C.DATA DESA1.Sumber Daya AlamSecara geografis DesaBaron Kecamatan Dukunterletak pada posisi 7°00'43,20'' Lintang Selatan dan112°27'08,01'' Bujur Timur.Keadaan topografi Desa Baron adalah merupakan daerah dataran rendah (istilah di Gresik daerah Bonorowo)denganketinggian desa ini yaitu sekitar1,5m di ataspermukaan air laut.Menurut data BPS Kabupaten Gresik curah hujan di Desa Baron rata-rata mencapai 125 mm.Curah hujan terbanyak terjadi pada bulan Maret, dan suhu rata-rata harian di wilayah Desa Baron 26 derajat celcius.Iklim Desa Baron, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanamyang ada di Desa BaronSecara administratif, Desa Baron terletak di wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelahUtaraberbatasan denganDesaMojopetungKecamatan Dukun. Di sebelahBaratberbatasan denganDesaMadumulyorejoKecamatanDukun. Di sisiSelatanberbatasan denganDesaBanjarrejoKecamatan Karangbinangun (KabupatenLamongan), sedangkan di sisiTimurberbatasan denganDesajrebengKecamatan Dukun.Jarak tempuh Desa Baron ke ibu kota kecamatan adalah9km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar20menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah34km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar1,5 jam.Pembagian lahan di desa Baron sebagian besar adalah lahan pertanian tanaman pangan Padidi musim penghujan sedangkan Tambak di musim kemarau. Pada lahan tegalan banyak digunakan untuk tanaman  perkebunan mangga Gadung yang di kirim ke Jakarta maupun Bandung, adapun lahan lainnya tercatat sebagaimana pada lampiran pada tabel 3.2.Sumber Daya ManusiaPendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkatSDM(Sumber Daya Manusia) yang dapat berpengaruh dalam jangka panjang pada peningkatanperekonomian. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan masyarakat yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan dan lapangan kerja baru, sehinggaakan membantu program pemerintah dalam mengentaskan pengangguran dan kemiskinan.Prosentase tingkat pendidikan Desa Baron rata – rata berpendidikan SD atau sedarajat sampai SMP atau sederajat.Dalam hal kesediaan sumber daya manusia (SDM) yang memadahi dan mumpuni, keadaan ini merupakan tantangan tersendiri.Rendahnya kualitas tingkat pendidikan di Desa Baron tidak terlepas dari terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan yang ada, di samping tentu masalah ekonomi dan pandangan hidup masyarakat.Sarana pendidikan di Desa Baron. baru tersedia ditingkatpendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP), sementarauntukpendidikantingkatmenengah ke atas berada di tempat lain yang relatif jauh.Sebenarnya ada solusi yang bisa menjadi alternatif bagi persoalan rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) di DesaBaron. yaitu melalui pelatihan dan kursus. Namun sarana atau lembaga ini ternyata juga belum tersedia dengan baik di DesaBaron. Bahkan beberapa lembaga bimbinganbelajardan pelatihan yang pernah adatidak bisa berkembang.Masalahpelayanankesehatan adalah hak setiapwarga masyarakatdan merupakanhalyang penting bagipeningkatan kualitas masyarakat kedepan. Masyarakat yang produktifharus didukung oleh kondisi kesehatan.Salah satu cara untuk mengukurtingkatkesehatan masyarakatdapat dilihat daribanyaknya masyarakat yang terserang penyakit.Dari data yang adamenunjukkan adanyajumlahmasyarakat yang terserang penyakit relatif tinggi. Adapun penyakit yang sering dideritaantara lain infeksi pernapasan akut bagian atas, malaria, penyakit sistem otot dan jaringan pengikat. Data tersebut menunjukkan bahwa gangguan kesehatan yang sering dialami penduduk adalah penyakit yangbersifat cukup berat danmemilikidurasi lama bagi kesembuhannya, yang diantaranya disebabkan perubahan cuaca serta kondisi lingkungan yang kurang sehat. Ini tentu mengurangi daya produktifitas masyarakat Desa Baron secara umumseperti pada lampiran pada tabel 4.3.Sumber Daya PembangunanSebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat. Hal ini mengingat disamping Kepala Desa dan perangkat desa mendapat Penghasilan tetap melalui dana ADD dari kabupaten juga mendapat tambahan penghasilan dari pengelolaan Tanah Kas Desa tersebut. Sesuai pembagian pengelolaan yang disepakati bersama maka Kepala Desa mendapat tanah bengkok kepala desa, masing – masing perangkat desa juga mendapat tanah bengkok, sedangkan Sekretaris Desa karena PNS maka tidak dapat bagian tanah Kas Desa.Kantor Desa Baron maupun Balai Desa Baron saat ini sudah representatif untuk melayani warga masyarakat, meskipun masih kekurangan mebelair untuk rak buku maupun meja kursi tamu.Yang masih perlu penangan lebih lanjut bahwa kantor desa yang tidak layak, lembaga kemasyarakatan di desa masih belum mempunyai kantor tersendiri, yaitu PKK, Karang Taruna, LPMD dan BPD hal tersebut tidak mengurangi Lembaga tersebut beraktifitas di desa sebagai modal pembangunan pada lampiran pada tabel 54.Sumber daya Sosial BudayaDengan adanya perubahan dinamika politik dansistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih demokratis. Dalam konteks politik lokal Desa Baron, hal ini tergambar dalam pemilihan kepala Desa dan pemilihan-pemilihan lain (pileg, pilpres, pilgubdan pilbup) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara umum.Khusus untuk pemilihan Kepala Desa Baron,sebagaimana tradisi kepala Desa di Jawa, biasanyapara peserta (kandidat) nya adalah mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit Kepala Desa yang lama. Hal ini tidak terlepas dari anggapan masyarakat banyak di Desa-desa bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan garis tangan keluarga-keluarga tersebut. Fenomena inilah yang biasa disebutpulung(dalam tradisi Jawa)bagi keluarga-keluarga tersebut.Jabatan kepala desa merupakan jabatan yang tidak serta merta dapat diwariskan kepada anak cucu. Mereka dipilh karena kecerdasan, etos kerja, kejujuran dan kedekatannya dengan warga Desa. Kepala Desa bisa diganti sebelum masa jabatannya habis, jika ia melanggar peraturan maupun norma-norma yang berlaku. Begitu pula ia bisa diganti jika ia berhalangan tetap.Karena demikian, maka setiap orang yang memiliki dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam perundangan dan peraturan yang berlaku, bisa mengajukan diri untuk mendaftar menjadi kandidat Kepala Desa.Fenomena ini juga terjadi pada pemilihan Kepala Desa Baron padatanggal 11 Februari2013.Pada pilihan Kepala Desa ini partisipasi masyarakatsangattinggi, yakni90,93%(901 orang yang menggunakan hak pilih dari DPT 1600 orang). Tercatat adasatukandidat kepala desa pada waktu itu yang mengikuti pemilihan kepala desa. Pemilihan kepala Desa bagi warga masyarakat Desa Baron seperti acara perayaan desa.Pada bulanAgustus2013ini masyarakat juga dilibatkan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur secara langsungkemudian pada tahun 2014 pemilihan DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab.dan pada tahun 2014 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, walaupun tingkat partisipasinya lebih rendah dari pada pilihan kepala Desa, namun hampir 60 % daftar pemilih tetap, memberikan hak pilihnya.Ini adalah progres demokrasi yang cukup signifikan di Desa Baron.Setelah proses-proses politik selesai, situasi desa kembali berjalan normal. Hiruk pikuk warga dalam pesta demokrasi Desa berakhir dengan kembalinya kehidupan sebagaimana awal mulanya. Masyarakat tidak terus menerus terjebak dalam sekat-sekat kelompok pilihannya. Hal ini ditandai dengan kehidupan yang penuh tolong menolong maupun gotong royong.Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik lewat lembaga resmi desa seperti Badan PermusyawaratanDesa(BPD)maupun lewat masyarakat langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa Baron mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.Berdasarkan deskripsi beberapa fakta di atas,dapat dipahami bahwa DesaBaron mempunyai dinamika politik lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal. Tetapi terhadap minat politik daerah dan nasional terlihat masih kurang antusias. Hal ini dapat dimengerti dikarenakan dinamika politik nasional dalam kehidupan keseharian masyarakat Desa Baron kurang mempunyai greget, terutama yang berkaitan dengan permasalahan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.Dalam hal kegiatan agama Islam misalnya, suasananya sangat dipengaruhi oleh aspek budaya dan sosial Jawa. Hal ini tergambar dari dipakainya kalender Jawa/Islam, masih adanya budaya slametan, tahlilan, mithoni, dan lainnya, yang semuanya merefleksikan sisi-sisi akulturasi budaya Islam dan Jawa.Dengan semakin terbukanya masyarakat terhadap arus informasi, hal-hal lama ini mulai mendapat respon dan tafsir balik dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya, sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Baron. Dalam rangka merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial, politik, agama, dan budaya di Desa Baron. Tentunya hal ini membutuhkan kearifan tersendiri, sebab walaupun secara budaya berlembaga dan berorganisasi adalah baik tetapi secara sosiologis ia akan beresiko menghadirkan kerawanan dan konflik sosial.Dalam catatan sejarah, selama ini belum pernah terjadi bencana alam dan sosial yang cukup berarti di Desa Baron. Isu-isu terkait tema ini, seperti kemiskinan dan bencana alam, tidak sampai pada titik kronis yang membahayakan masyarakat dan sosial, pada lampiran pada tabel 6.2.1.2.Keadaan Ekonomi 12Tingkat pendapatan rata-rata penduduk DesaBaron sebesar Rp 500.000,-Secara umum mata pencaharian warga masyarakat DesaBarondapat teridentifikasi ke dalam beberapa sektor yaitu pertanian,buruh,jasa/perdagangan, industri dan lain-lain(Lihat Tabel 4tentang sumber daya manusia). Berdasarkan data yang ada, masyarakat yang bekerja di sektor pertanian berjumlah151orang,yang bekerja di sektorburuhberjumlah268orang, yang bekerja disektor jasa/perdaganganberjumlah165orang, yang bekerja disektor industri38orang, dan bekerjaluar negeriberjumlah 500orang. Dengan demikian jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian berjumlah1084orang.2.2.KONDISI PEMERINTAHAN DESA2.2.1.Pembagian WilayahDesaBaronWilayahAdministrasi PemerintahDesaBaronkecamatan Dukun Kabupaten Gresik terbagi menjadi2 (dua) dusun yaitu Dusun Baron dan Dusun Kwangen.Dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat di Desa Baron, dari 2 (dua) dusun atau 4 (Empat) RW tersebut terbagi menjadi 9 RT (Rukun Tetangga) yang masing-masing dusun/RW membawahi 2 (dua) RT.dan ada yang 3.Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan DesaBaronmemiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut,terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya.2.2.2.Struktur Organisasi PemerintahDesaBaronSebagai sebuah Desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Baron tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level diatasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikutiniSusunan Organisasi dan Tata Kerja PemerintahanDesaBaronTabel 4Nama Pejabat Pemerintah Desa BaronTabel 5Nama Badan Permusyawaratan Desa BaronTabel 6Nama-nama LMD Desa BaronTabel 7Pengurus KarangTaruna DesaBaronTabel 8TimPenggerak PKKDesa BaronSecara umum pelayanan pemerintahanDesaBaronkepada masyarakatcukupmemuaskandan kelembagaan yang ada berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.2.3.TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA2.3.1.Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desaa.Tugas dan wewenang Kepala DesaDalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 Kepala Desa berkedudukan sebagai penyelenggara Pemerintahan desa bersama BPD. Sedang Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun2010 kepala desa mempunyai tugas sebagai berikut :(1)  Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.(2)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :a.memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;b.mengajukan rancangan peraturan desa;c.menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;d.menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;e.membina kehidupan masyarakat desa;f.membina perekonomian desa;g.mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;h.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilandan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dani.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(3)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :a.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b.meningkatkan kesejahteraan masyarakat;c.memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;d.melaksanakan kehidupan demokrasi;e.melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;f.menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;g.menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­-undangan;h.menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;i.melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;j.melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;k.mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;l.mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;m.membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilaisosial budaya dan adat istiadat;n.memberdayakan masyarakat dan kelembagaan didesa; dano.mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;p.melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.a.LaranganKepala Desa:Dalam menjalankan roda pemerintahan kepala desa dilarang melakukan hal-hal sesuai dengan legalitas yang ada, larangan Kepala desa sebagaimanaPasal7 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010 sebagai berikut :1.menjadi pengurus partai politik;2.merangkap jabatan sebagai Pimpinan/Anggota BPD atau lembaga kemasyarakatan;3.merangkap jabatan sebagai Anggota DPR,DPD atau  DPRD;4.terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden atau  pemilihan kepala daerah;5.merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;6.melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;7.menyalahgunakan wewenang; dan8.melanggar sumpah/janji jabatan.2.3.2.Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat DesaPerangkat desa mempunyai tugas dan fungsisebagaimana yang tertuang di pasal8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa sebagai berikut :a.Sekretaris Desa1.Sekretariat Desa berkedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah desa yang dipimpin Sekretaris Desa;2.Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupatisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;3.Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa;4.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :a.Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;b.Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertanahan / keagrariaan dan kependudukan;c.Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;d.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.b.Kepala Urusan UmumBerdasarkan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, personil, perlengkapan dan urusan rumah tangga pemerintah desa.2.Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi :a.Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa lainnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara terpadu;b.Mengumpulkan, menganalisa data dan merumuskan program serta petunjuk untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan desa;c.Penyelenggaraantatanaskah dinas pemerintahan desa;d.Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, dan mengamankanarsip, mensistematisasikan buku-buku inventaris, dokumen milikDesa, daftar hadir perangkat desa, dan memberikan pelayanan administratif pemerintahan desa;e.Pengkoordinasianpenyusunannaskahrancangan peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dannaskahdinaslainnya;f.Pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tuliskantor;g.Pelaksanaan pemeliharaan sarana pemerintahan desa ;h.Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas  dan kegiatan rumah tangga;i.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.c.Kepala Urusan KeuanganBerdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan dan sumber pendapatan desa.2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :a.Pelaksanaan administrasi keuangan dan pelaksana fungsi bendahara desa;b.Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rancangan APBDes, perubahan, perhitungan dan pertanggungjawab-an APBDes;c.pelaksanaan pencatatan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam buku kas Umum dan Buku Kas Pembantu;d.Pelaksanaan penyusunan bahan dalam rangka penganggaran dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa ;e.Penyelenggaraan administrasi pembayaran belanja desa ;f.Pelaksanaan penilaian APBDes dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;g.Pelaksanaan inventarisasi sumber-sumber pendapatan desa;h.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.d.Kepala Seksi PemerintahanBerdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Seksi Pemerintahansebagaimana dimaksud dalam pasal3ayat(4) hurufa mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan administrasi pemerintahan.2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :a.Penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan bidang pertanahan (agraria);b.Pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan administrasi pertanahan;c.Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pertanahan/ keagrariaan.d.Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kependudukan antara lain pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan  dokumen kependudukan lainnya;e.Penyusunan monografi desa ;f.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.e.Kepala Seksi Ekonomi dan PembangunanBerdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Seksi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang pembangunan.2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pembangunanmempunyai fungsi :a.Pengumpulan,pengolahandanevaluasi data dibidang pembangunan;b.Penyiapan bahan perencanaan pembangunan desa bersama LKMD/LPMD, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes);c.Pelaksanaan pengembangan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan;d.Pelaksanaan pengembangan industri rumah tangga masyarakat;e.Pelaksanaanpelayanan masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan;f.Pelaksanaankegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasimasyarakat dalampembangunan;g.Evaluasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pembangunan desa.h.Pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Desa.i.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.f.Kepala Seksi Kesejahteraan RakyatBerdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Seksi Kesra sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan bidang kesejahteraan rakyat.2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi KesejahteraanRakyat mempunyai fungsi :a.Pengumpulan,pengolahandan evaluasi data dibidangkesejahteraan rakyat,agama,sosialdanbudaya;b.PelaksanaanPembinaan dibidangpendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, Posyandu, kesehatan masyarakat, dan badan-badan sosial keagamaan.c.Pelaksanaan pembinaan generasi muda dan olahraga;d.Pelaksanaan koordinasipelayanan masyarakat dibidang keagamaan termasukpencatatan pengurusan kematian dan NTCR (Nikah, Talak,Cerai dan Rujuk);e.Pelaksanaan pembinaankerukunan antar umat beragama;f.Pelaksanaan pembinaankegiatanBadan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;g.Pelaksanaan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial bagi penderita cacat, penanggulangan kemiskinan, dan pengaturan bantuan bencana;h.Pelaksanaan pencegahan dan pengawasan tindak perjudian, narkoba, gelandangan dan tuna sosial;i.Pelaksanaan pembinaandan koordinasi kegiatan-kegiatan sosialkemasyarakatandi desa;j.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.g.Kepala Seksi Ketentraman dan KetertibanBerdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan kegiatan dibidang ketentraman danketertiban.2.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :a.Pengumpulan,pengolahandan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;b.Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;c.Pelaksanaanpelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban;d.Pelaksanaan pembinankegiatanPerlindungan Masyarakat (LINMAS)di Desa;.e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.h.Kepala DusunBerdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 tahun 2010tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.1.Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.2.Kepala Dusun mempunyai tugas membantu pelaksanaan kegiatan pemerintah desa di wilayah kerjanya3.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun mempunyai fungsi :a.Pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya ;b.Pelaksanaan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;c.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya.

Minggu, 10 April 2016